SEKILAS INFO
: - Kamis, 28-03-2024
  • 1 minggu yang lalu / Telah di buka SEDEKAH BUKA PUASA UNTUK SANTRI Darul Fithrah, mari kita raih pahala sebanyak banyaknya salah satunya dengan memberi makan dan minum orang yg berpuasa di bulan Ramadhan yg mulia ini.
  • 1 minggu yang lalu / Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an , mari kita gunakan waktu di bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak membaca dan mentadabburi isi Al Qur’an.
  • 2 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien

Syari’at adalah bentuk implementasi hukum islam yang harus dikerjakan setiap umat muslim. Dari berbagai syari’at islam, banyak darinya yang mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi agar amalan tersebut bisa menjadi sah dan terbebas darinya beban dosa akibat tidak mengerjakannya. Salah satu yang disyaratkan islam adalah baligh.
Baligh adalah batas dan indikasi dimana seseorang sudah terbebani hukum syari’at islam dengan berbagai konsekuensinya. Orang yang terbebani syari’at bisa kita sebut Mukallaf. Para mukallaf harus siap menjalankan apa yang diperintahkan Allah ﷻ serta menjauhi apa yang menjadi laranganNya. Jika mukallaf melanggar batasan-batasan yang telah Allah dan RasulNya tetapkan, maka ia berhak mendapat ketetapan berupa dosa dan hukuman lainnya.

Membahas tetang baligh, syafi’iyyah (pengikut madzhab syafi’i) membaginya dalam 3 kategori :

1. Ihtilam ( mimpi basah ). Secara umum, indikasi ini diperuntukkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk yang pertama kalinya. Masa ihtilam berbeda-beda sesuai dengan kondisi masyarakat dan etnis. Namun biasanya umur 9 tahun seseorang sudah mengalaminya. Umur 9 tahun menjadi patokan untuk dihukumi sebagai baligh. Sehingga siapa saja yang mengalami masa ihtilam diluar 9 tahun baik sebelumnya maupun sesudahnya, maka dia belum masuk dalam kategori baligh.

2. Haid ( Menstruasi ). Seorang wanita, selain dia bisa menjadi baligh disebabkan ihtilam yang mereka alami pertama kali, mereka juga bisa menjadi baligh ditandai dengan keluarnya darah menstruasi yang keluar secara berkala setiap bulannya. Darah haid adalah darah yang keluar dari Rahim setelah ovulasi secara berkala yang disebabkan oleh terlepasnya lapisan endometrium rahim akibat sel telur yang tidak dibuahi sperma. Akibatnya darah ini keluar. Syafi’iyah menetapkan bahwa masa haid seorang wanita diawali pada umur 9 tahun sehingga jika ada wanita yang keluar darahnya dibawah umur 9 tahun disebut darah istihadhoh.

3. Seseorang yang usianya telah mencapai 15 tahun menurut kalender hijriyah. Ketentuan ini berlaku apabila seseorang tersebut belum mengalami 2 hal diatas. Baik bagi perempuan maupun laki-laki. Dengan ini maka wajib baginya menjalankan apa yang telah diwajibkan bagi seorang mukallaf berupa amalan-amalan seperti sholat, puasa serta mendapatkan dosa apabila meninggalkan kewajiban dan melakukan kemaksiatan.

Tiga hal diatas adalah urutan seseorang bisa dikatakan baligh atau berlaku baginya syari’at islam. Namun lebih dari itu adalah tanggung jawab orang tua untuk memperingati anak-anaknya terhadap dosa-dosa serta maksiat sebelumnya agar tatkala sudah mencapai masa baligh mereka telah siap dengan segala konsekuesi. Pun halnya mengajarkan mereka akan amalan-amalan wajib layaknya sholat berjama’ah serta puasa di bulan Ramadhan atau syari’at islam lainnya. Peringatan kecil berupa ancaman atau pukulan ringan bisa diterapkan sebagai bentuk pembelajaran tatkala mereka tak menjalankannya. Walaupun pada dasarnya mereka belum terbebani syari’at dan juga catatan amalan belum ditulis apabila mereka melakukan kesalahan dan maksiat. Namun wajib bagi kita mempersiapkan semuanya sebelumnya.

Rasulullah ﷺ bersabda :

” رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل”

“ Pena (catatan amalan) terangkat bagi tiga golongan. Bagi seseorang yang tertidur sampai bangun, bagi anak kecil sampai bermimpi, dan bagi orang gila sampai kembali akalnya.”

Pendidikan orang tua menjadi tolak ukur akan keberhasilan mereka dalam memahami syari’at. Banyak problematika masyarakat sekarang yang mereka sudah mencapai usia baligh namun tak banyak dari mereka yang mampu menjalankan syari’at dengan benar sesuai yang diajarkan oleh nabi Muhammad ﷺ. Itu semua tak lepas dari perhatian kedua orangtua serta pendidikan islam yang mereka dapatkan. Orang tua adalah cerminan dari anak-anaknya. Jika orang tua tidak bisa memposisikan diri sebagai figur dalam kehidupan mereka, maka kecil harapan mereka bisa taat kepada Allah dan RasulNya. Semua itu tak lepas dari tanggung jawab yang besar bagi orang tua serta banyak memohon pertolongan Allah ﷻ. Wallahu a’lam.
Oleh : Ibnu Ristan

2 komentar

Erna, Minggu, 20 Jan 2019

terima kasih untuk tulisannya…baarokalllohu fiikum, izin share ya ust…..

Balas

    daruhcom, Selasa, 5 Feb 2019

    silahkan ukhty

    Balas

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Arsip