SEKILAS INFO
: - Jumat, 27-12-2024
  • 4 bulan yang lalu / Pengambilan Sanad Al Qur’an Qira’ah Imam Ibnu katsir (Riwayat Al Bazzi & Qunbul) Online bersama Ust Khoirul H. Faturrozy, info hub. 089667586200  
  • 11 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
  • 1 tahun yang lalu / Penerimaan Santri Baru ponpes Darul Fithrah resmi di buka

Air adalah sesuatu yang allah tetapkan untuk hambaNya sebagai alat utama untuk bersuci. Namun tidak semua air itu suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Dalam pembahasan ini, air terbagi menjadi 2 menurut kadarnya. Yaitu air yang sedikit dan air yang banyak.

Air sedikit adalah volume air yang kurang dari 2 qullah yaitu 270 liter menurut ukuran kontemporer sebagaimana yang disebutkan Dr. Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Fiqhul Islam Wa Adillatuhu dan air yang banyak adalah air yang volumenya mencapai 2 qullah atau lebih.

Mengapa air dibagi menjadi sedikit dan banyak? Karena ini berkaitan dengan penggunaannya dalam bersuci. Air yang sedikit akan dihukumi najis apabila terdapat najis didalamnya sehingga air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah zatnya baik berupa bau, warna, serta warnanya. Seperti air didalam ember yang kejatuhan air seni saat buang air kecil ataupun ada kotoran hewan yang tidak sengaja masuk kedalam air tersebut. Maka, air tersebut menjadi najis sepenuhnya dan tidak bisa dipakai untuk membersihkan najis ataupun bersuci. Namun apabila volume air mencapai kadar yang disebutkan diatas maka ia dikategorikan sebagai air suci sampai ada perubahan baik rasa, bau, dan warnanya sehingga terlihat berbeda dari sebelumnya. Seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad ﷺ :

عَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ

“ Dari Abdullah bin Umar r.a dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Apabila air mencapai 2 qullah, air tersebut tidak membawa kotoran. Dalam riwayat lain: air tersebut tidak najis.” Diriwayatkan oleh …. dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban.

Dari hadits diatas bisa dipastikan bahwa ketentuan 2 qullah adalah mutlak ketetapan dari Rasulullah ﷺ dan bukan hasil dari ijtihad para ulama’. Namun disini kita harus memerhatikan apa saja yang termasuk air suci yang dapat digunakan dalam thoharoh:

  1. Air mutlak
  2. Air hujan. Allah berfirman dalam al-Qur’an : wanazzalna minas sama ma’an thohuro
  3. Air sumur
  4. Air sungai. Air sungai bisa digunakan untuk bersuci selama air tesebut mengalir dan tidak menggenang atau berkubang. Apabila didapati najis ataupun kotoran dalam aliran tersebut, maka biarkan najis itu hanyut sampai bisa dipastikan bahwa air yang akan kita pakai sudah jauh dari kotoran itu.
  5. Air laut. Rasulullah ﷺ bersabda tatkala ditanya oleh sahabat tentang berwudhu dengan air laut :

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasâ-i, Ibnu Mâjah, dan Ibnu Abi Syaibah.

  1. Air salju
  2. Air telaga
  3. Air embun

Itulah beberapa macam air yang dapat kita gunakan untuk bersuci. Semoga apa yang telah diberikan Allah berupa limpahan airdi negeri kita, tak menjadikan kita kufur pada nikmat-nikmatNya. Wallahu a’lam. Ibnu Ristan

macam-macam air suci fiqih islam


TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

PENGUNJUNG