SEKILAS INFO
: - Kamis, 26-12-2024
  • 4 bulan yang lalu / Pengambilan Sanad Al Qur’an Qira’ah Imam Ibnu katsir (Riwayat Al Bazzi & Qunbul) Online bersama Ust Khoirul H. Faturrozy, info hub. 089667586200  
  • 11 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
  • 1 tahun yang lalu / Penerimaan Santri Baru ponpes Darul Fithrah resmi di buka

 

Ada batasan-batasan tertentu yang harus kita pelajari manakala kesucian kita terhalang oleh beberapa keadaan. Diantaranya saat wudhu batal, dalam keadaan tidak suci yang mengharuskan mandi, dan saat seorang sedang haid yang mengharuskan mandi juga.

Menurut Syafiiyyah, apabila seseorang batal wudhunya, maka diharamkan atasnya beberapa hal . diantaranya :

  1. Segala sholat baik wajib, sunnah nafilah, ataupun sholat jenazah, tidak boleh dikerjakan sampai seseorang kembali berwudhu. Apabila seseorang tersebut meninggalkan sholat wajib karena batal wudhu dan tidak bersegera untuk mengulangi wudhunya, maka dia berdosa dan wajib atasnya mengganti sholat yang ia tinggalkan. Seperti yang telah dijelaskan Rasulullah dalam haditsnya :

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

          “ Tidak diterima sholat seseorang diantara kalian apabila berhadats sampai kalian wudhu kembali “.

Setiap sholat yang dikerjakan tanpa berwudhu tidak akan diterima kecuali apabila tidak ada alat thaharah baik air maupun debu. Maka, sholat tetap dijalankan untuk menghormati waktu sholat dan menggantii sholatnya apabila sudah menemukan alat bersuci. Termasuk makna sholat adalah khutbah jum’at, sujud tilawah, atapun sujud syukur.

  1. Tawaf atau berjalan mengelilingi Ka’bah tujuh kali (arahnya berlawanan dengan jarum jam atau Ka’bah ada di sebelah kiri kita). Tawaf tidak diperkenankan apabila kita dalam keadaan tidak berwudhu atau batal wudhunya, baik tawaf wajib maupun sunnah seperti tawaf qudum. Seperti yang dikatakan oleh imam al-Hakim : “Kedudukan tawaf adalah sama dengan sholat. Akan tetapi Allah menghalalkan didalamnya berbicara. Maka, barangsiapa yang berbicara, hendaknya berbicara dengan yang baik-baik.”
  2. Menyentuh mushaf al-Qur’an. Setiap apa yang tertulis berupa ayat-ayat al-Qur’an dalam tiang, papan, kulit, ataupun kertas dinamakan mushaf. Mushaf juga terbentuk dari sususan ayat dalam al-Qur’an yang utuh. Walaupun didalamnya terdapat terjemah dari ayat tersebut, jika ayay-ayatnya diletakkan secara utuh ditengah, maka tetap dikatakan mushaf. Namun apabila hanya berupa potongan ayat lalu terdapat penjelasan disertai makna setelahnya, seperti yang terdapat dalam banyak kitab tafsir, maka itu belum bisa dinamakan mushaf. Begitupula potongan-potongan ayat yang tertulis dalam buku-buku pelajaran ataupun lain sebagainya.
  3. Membawa mushaf tanpa perantara apapun. Seperti membawanya dengan tangan, maka ini tidak diperbolehkan bagi muhdits (orang yang berhadats) atau seseorang yang berniat membawanya walaupun dengan sarung tangan atau sesuatu yang menghalangi tangan menyentuhnya. Namun, jika mushaf dibawa didalam tas disertai dengan buku-buku lain selain mushaf, maka ini diperbolehkan. Begitujuga dalam keadaan darurat saat ingin memindahkan mushaf yang terjatuh misalnya, hal ini diperbolehkan dengan syarat hanya ingin memindahkan ke tempat yang lebih tinggi untuk menghormati kalam Allah. Bersambung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

PENGUNJUNG