Shalat adalah tiang agama dan amalan yang pertama kali dihisab. Bila seseorang meremehkan salat tentu dia akan mengabaikan syariat lainnya. Maka, tidak sepantasnya meremehkan hal-hal yang menyebabkan Salat kita tidak diterima
Diantara hal yang mempengaruhi keabsahan salat adalah untuk kita. Masalah wudhu sepenting shalat. wudhu tidak sah shalat juga tidak sah. Sebagian kaum muslimin beranggapan tidak membatalkan wudhu, boleh Shalat dalam keadaan madzi keluar. benarkah demikian?
PERBEDAAN MADZI, MANI DAN WADI
Sebelum jauh membahas mati titik sebaiknya kita bedakan tiga istilah yang sering disalahpahami. Istilah-istilah ini disarikan dari al-wajiz fi fiqhis sunnah halaman 24-25 :
Pertama. Madzi adalah cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak lemas, biasanya keluar sebelum mani keluar titik cairan ini termasuk najis ringan ( najis mukhaffafah )
Kedua, mani yaitu cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran, setelah keluar menimbulkan emas. Hukum cairan ini tidak najis, menurut pendapat yang kuat namun jika keluar bisa menyebabkan hadas besar, sehingga bisa membatalkan puasa dan mandi wajib.
Ketiga wadi adalah cairan bening, agak kental, keluar ketika kencing.
Dari ketiga cairan di atas, yang paling mudah dibedakan adalah wadi, karena cairan ini hanya keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya.
MADZI KELUAR KETIKA SYAHWAT
Madzi bisa saja keluar dari kemaluan pria atau wanita. Rata-rata masih keluar karena menghayalkan hubungan intim, berpikiran kotor, atau ketika foreplay (pemanasan) sebelum berjima. Intinya, keluarnya tidak memancar dan tidak menyebabkan badan lemas.
Keluar madzi merupakan hal biasa bagi pria atau wanita. Bagi orang tertentu, madzi mudah keluar. Sebagaimana sahabat Ali Bin Abi Thalib. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari, beliau menyuruh Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu Anhu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW.
Dari Ali beliau berkata: “Aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi titik maka aku minta seorang untuk bertanya kepada Nabi SAW titik Aku segan bertanya sendiri ketika Putri beliau menjadi istriku. Maka orang itu bertanya, lalu jawab Nabi shallallahu alaihi wasallam: ” berwudhulah dan cucilah kemaluanmu “. (So high, riwayat Bukhari (no. 269), dalam Fathul bari (1/23 no. 132) dan muslim (no.303)
SYIAH: KELUAR MADZI TIDAK PERLU BERWUDHU
Hadits di atas merupakan dalil bahwa madzi adalah najis yang harus dibersihkan sebelum shalat titik bila masih tidak najis, Rasulullah SAW tentu tidak akan menyuruh untuk mencuci kemaluan dan berwudhu. Konsekuensinya, ketika seseorang berwudhu lalu keluar madzi wudhunya menjadi batal.
Berbeda dengan Syiah titik mereka beranggapan bahwa mati yang keluar tidak membatalkan wudhu titik bahkan, bila seorang menggesek-gesekkan kemaluannya pada wanita ketika Shalat nya tetap sah dan wudhu tidak batal.
Pendapat nyeleneh ini menyelisihi kesepakatan para ulama titik dalam kitab Al Mughni (1/168) Ibnu qudamah berkata: “Ibnu Al Munzir mengatakan: ahli ilmu sepakat bahwa keluarnya kotoran dari dubur, keluarnya air seni dari kemaluan, keluarnya madzi dan keluarnya angin dari dubur menyebabkan hadast serta membatalkan wudhu.
PAKAIAN TERKENA MADZI
Ketika madzi keluar bisa saja mengenai celana dalam, celana luar selimut, sarung dan lain sebagainya. Bagaimana cara menyucikan madzi? Cukup dibersihkan dengan menyiramkan air setelah 4 tangan ke pakaian yang terkena madzi tersebut.
Diriwayatkan dari Sahl Bin Hunaif radhiallahu’anhu dia bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai materi yang mengenai pakaiannya, maka Rasulullah menjawab,
“Cukuplah bagimu mengambil air satu telapak tangan, lalu tuangkan ke pakaianmu mu (yang terkena madzi) sampai engkau lihat air tersebut mengenainya (membasahinya). ” (Hadis Hasan riwayat Abu Dawud (no. 215), Tirmidzi (no. 115) dan Ibnu Majah (no.506)
MASIH TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Walaupun membatalkan wudu kok mama jadi tidak sampai membatalkan puasa. An-nawawi rahimahullah mengatakan,
“Jika seorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Inilah pendapat kami, ulama salafiyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami. “[ Al majmuk, Yahya Bin syarf an Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/323 ]
Dalam Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat,
“Puasa tidak batal jika keluar madzi karena sebab mencium kamu menyentuh atau berulang kali memandang istri titik inilah pendapat Abu Hanifah as Syafi’i dan sebagian ulama Hambali. “[Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah, Asy Syamilah, halaman 96.]
KESIMPULAN
Sikap terbaik adalah berhati-hati titik ketika keluar mati, pakaian segera dicuci ikan dengan minimal air setelah pak tangan kamu dan berwudhu titik sebab, keluar madzi tidak membatalkan wudhu merupakan pendapat yang tidak layak kita yakini. Wallahualam []