MAHRAM SAFAR BAGI PEREMPUAN

Pertanyaan :
Ustadz, siapakah yang dimaksud dengan mahram dengan mahram yang disebut oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang melarang seorang perempuan bersafar tanpanya?

Jawaban :
Ibnu Hajar al-asqalani dalam Fathul bari, 6/88, dan imam an-nawawi dalam Syarah shahih Muslim, 4/500 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan mahram perempuan adalah laki-laki yang haram dinikahi nya untuk selamanya, disebabkan oleh faktor yang mengubah, dan lantaran kemuliaannya. Selain itu, diperbolehkan untuk saling memandang, berkhalwat (berduaan) dalam satu tempat boleh menjadi teman Safar dan boleh bersentuhan.

Maksud kata “selamanya “untuk mengecualikan saudara perempuan dan bibi istri-maknanya suami itu bukan mahram bagi saudara perempuan dan bibi istrinya. Kata ” disebabkan oleh faktor yang mengubah “untuk mengecualikan ibu dan anak dari perempuan yang digauli namun mengandung syubhat (misalnya, dikira istri ternyata bukan) sebab keduanya haram dinikahi selamanya tetapi laki-laki itu bukan mahram bagi keduanya titik kata ” lantaran kemuliaan-nya “untuk mengecualikan perempuan yang terputus hubungan pernikahannya karena kasus Lian (tuduhan zina oleh suami). Perempuan itu haram dinikahi nya selamanya, namun ia bukan mahrom baginya.

Dari sini dapat dipahami bahwa yang masuk kategori mahram adalah:

  1. Ayah, kakek, dan seterusnya ke atas titik Ibnu Hajar mengutip pendapat imam Ahmad, bahwa ayah yang kafir bukanlah mahram bagi anak perempuannya.
  2. Anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara, baik saudara kandung, saudara seayah, maupun saudara seibu.
  4. Paman, baik dari jalur ayah maupun ibu
  5. Keponakan, baik dari saudara laki-laki maupun perempuan baik dari Saudara sekandung, seayah, maupun seibu.
  6. Semua laki-laki yang berstatus seperti tersebut di nomor 1-5 di mana statusnya terjadi karena hubungan persusuan (misalnya ayah, yakni suami dari perempuan yang menyusui, anak yang menyusu, dan seterusnya).
  7. Mertua
  8. Anak suami (anak tiri).

Merekalah yang dimaksud dengan mahram bagi seorang perempuan. para ulama menambahkan, meskipun ada hubungan mahram, sekiranya dikawatirkan muncul fitnah apabila seorang perempuan dan mahramnya saling memandang atau berduaan atau bepergian bersama Maka hal itu harus dihindari.

Wallahu a’lam bishawab