Pasar oleh nabi ﷺdi sebut sebagai tempat terburuk di bumi, Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا»
‘Negeri (tempat) yang paling dicintai Allah adalah pada masjid-masjidnya, dan tempat yang paling dimurkai Allah adalah pasar-pasarnya,’ (HR Muslim).
Namun bukan berarti pasar adalah sesuatu harus di hindari , karena mayoritas kegiatan ekonomi masyarakat berpusat di pasar. akan lebih jelas jika kita memperhatikan keterangan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim beliau :
قَوْلُهُ أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا لِأَنَّهَا بُيُوتُ الطَّاعَاتِ وَأَسَاسُهَا عَلَى التَّقْوَى قَوْلُهُ وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا لِأَنَّهَا مَحَلُّ الْغِشِّ وَالْخِدَاعِ وَالرِّبَا وَالْأَيْمَانِ الْكَاذِبَةِ وَإِخْلَافِ الْوَعْدِ وَالْإِعْرَاضِ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا فِي مَعْنَاهُ
Artinya, “Nabi ﷺ bersabda: ‘tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid’ karena masjid merupakan tempat ketaatan, dan didirikan atas dasar ketakwaan. Sedangkan kalimat ‘tempat yang paling Allah benci adalah pasar’, karena di pasar adalah tempat tipu-tipu, riba, janji-janji palsu, dan mengabaikan Allah, serta hal serupa lainnya,” (Lihat Imam An-Nawawi, Syarah An-Nawawi ‘ala Sahih Muslim, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-Arabi: 1392 H).
Karena pasar adalah tempat yang paling buruk atau di benci, maka seharusnya pasar hanya boleh dimasuki oleh orang yang benar benar siap. Umar bin Khattab berkata :
لا يبعْ في سوقِنا إلا من تفقَّه في الدينِ
Tidak boleh berjualan di pasar kami ini kecuali yg sudah paham fiqh muamalah.
Pasar dan Jual Beli
Kalau kita membahas pasar maka tidak akan lepas dari yang namanya Tijaroh (Jual Beli). Dalam Qur’an kata تِجَارَةٌ (Jual Beli) disebutkan ada 3 arti :
pertama تِجَارَةٌ yang artinya Jual Beli
kedua تِجَارَةٌ yg artinya merugi yaitu Jual beli orang munafik ketika menukar petunjuk dengan kesesatan.
أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ ٱشْتَرَوُا۟ ٱلضَّلَٰلَةَ بِٱلْهُدَىٰ فَمَا رَبِحَت تِّجَٰرَتُهُمْ وَمَا كَانُوا۟ مُهْتَدِينَ
Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.
ketiga تِجَارَةٌ yang menguntungkan yaitu Jual Beli kita dengan Allah SWT.
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (At Taubah : 111)
Maka dalam Qur’an tijaroh bermakna bukan hanya sekedar orang berbisnis di pasar, siapapun pedagangnya dan di pasar manapun dia berada asalkan dia beriman maka dia tidak akan pernah melepaskan tijaroh duniawi dengan tijaroh ukhrawi.
Tijaroh juga berpotensi mengganggu ibadah, terutam laki laki yg sibuk berbisnis dan berdagang yang terkadang melalaikanya dari beribadah kepada Allah.
رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِۙ يَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُۙ ٣٧
orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).
وَاِذَا رَاَوۡا تِجَارَةً اَوۡ لَهۡوَا۟ اۨنْفَضُّوۡۤا اِلَيۡهَا وَتَرَكُوۡكَ قَآٮِٕمًا ؕ قُلۡ مَا عِنۡدَ اللّٰهِ خَيۡرٌ مِّنَ اللَّهۡوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ؕ وَاللّٰهُ خَيۡرُ الرّٰزِقِيۡنَ
Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, “Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan,” dan Allah Pemberi rezeki yang terbaik.
Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Tirmidzi dari Jabir berkata: “Saat itu, Nabi ﷺ berkhutbah pada hari Jum’at, datanglah karavan (yaitu unta yang membawa makanan) yang berjalan (melewati masjid). Lalu mereka (orang-orang yang shalat) pergi menuju karavan itu, sampai tidak ada satupun yang tersisa bersama Nabi ﷺ kecuali 12 laki-laki. Kemudian Allah menurunkan ayat ini.”
Nabi ﷺ saja ketika sedang khutbah di tinggal oleh para sahabat karena ada barang dagang yang lewat , ini menunjukan bahwa terkadang memang tijaroh itu melalaikan kita dari Allah SWT. maka memang tijaroh ini harus dipegang oleh orang orang yg siap. dan harus bisa dikuasai oleh kaum muslimin.
Ayat ini juga menunjukan bahwa Tijaroh itu sangat dekat dengan rezeki.
قُلۡ مَا عِنۡدَ اللّٰهِ خَيۡرٌ مِّنَ اللَّهۡوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ؕ وَاللّٰهُ خَيۡرُ الرّٰزِقِيۡنَ
“Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan,” dan Allah Pemberi rezeki yang terbaik.
kata الرّٰزِقِيۡنَ lebih dekat dengan kata التِّجَارَةِ (perdagangan) daripada kata اللَّهۡوِ (permainan). maka salah satu wasilah supaya kita mendapatkan banyak rezeki adalah dengan cara tijaroh (Dagang/Bisnis). dan sebaliknya kalau ingin rezeki jauh dari kita perbanyaklah اللَّهۡوِ (permainan) maka rezeki akan jauh dari kita.
Tahapan Nabi dalam membuat pasar
Nabi ﷺ mulai membuat pasar ketika beliau di madinah, beliau tidak membuat pasar di mekah karena ketika beliau ﷺ di mekah beliau fokus untuk membina para sahabat sampai mereka menjadi sebuah komunitas muslim yang loyal terlebih dahulu, baru setelah beliau di madinah beliau mendirikan pasar milik kaum muslimin.
Dr. Akram Diya al ‘Umari mengatakan Nabi ﷺ tidak mengizinkan orang orang muhajirin untuk mengelola kebun di madinah. dan menurut analisa beliau disebabkan karena 2 hal :
1. Orang mekah tidak ahli dalam pertanian, kalaupun ada yg punya kebun biasanya kebun mereka berada di Thaif, Bustan Quraisy (kebunya orang Quraisy). Maka ketika peristiwa Nabi ﷺ dilempari batu oleh penduduk Thaif beliau ﷺ singgah di kebun anggur yang merupakan kebun milik seorang Quraisy bernama Utbah dan Syaibah.
2. Nabi ﷺ memiliki pandangan jauh ke depan terkait dengan pembangunan ekonomi Madinah. Beliau ﷺ ingin menjadikan kaum Muhajirin sebagai kelompok yang memiliki mobilitas tinggi dan dapat mendukung kegiatan dakwah. karena petani itu biasanya terikat dengan musim, sedangkan pedagang memiliki waktu yang fleksibel dan memiliki pengalaman berpindah pindah dari satu daerah ke daerah lainya. Dengan demikian, kaum Muhajirin dapat dengan mudah berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menyebarkan Islam. Dan Nabi ﷺ menghadirkan orang orang yang ahli dalam dagang sampai kepada level konsultan dagang seperti Abu bakar Ash Shidiq. Rumahnya Abu bakar itu adalah tempat berkumpul para pedagang yang bertanya soal dan masalah yg berhubungan dengan dagang. bukan hanya itu ada juga nama nama seperti Abdurrahman bin auf, Utsman bin affan, Sa’ad bin Rabi’ dan lainya.
Keahlian Dagang Sahabat Nabi
Apa yang dikatakan Abdurrahman bin Auf ketika di tawari oleh Saad bin Rabi’ ketika dia menawarkan separuh harta miliknya bahkan salah satu istrinya? lihatlah jawaban Abdurrahman:
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، دُلُّونِي عَلَى السُّوقِ
“Semoga Allah memberkahi keluar gamu dan hartamu. Cukup tunjukkan kepadaku dimana pasar!”
Inilah skill, tanpa modal pun Abdurrahman bin auf mampu untuk berdagang di pasar dan menghasilkan sesuatu untuk dibawa pulang. Pada hari itu Abdurrahman pulang membawa Samin dan Aqith (sejenis makanan olahan susu). Setelah itu beliau terus berdagang sampai bisa membeli emas lalu datang kepada Nabi ﷺ dalam kondisi wangi dan klimis rambutnya Nabi ﷺ lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Nabil ﷺ kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu,“Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427)
Hartanya belum banyak, tapi asal sudah dagang berani nikah, itulah Abdurrahman bin Auf. maka kalau kita membuka kitab kitab fiqh biasanya bab setelah kitabul buyu’ (kitab jual beli) adalah kitabun nikah (Kitab nikah) tentunya ulama’ tidak sembarang menyusun bab di kitab fiqih karena bab itu adalah bentuk kehidupan kita di dunia ini.
Setelah semua persiapan selesai , Masyarakat yg loyal, Para ahli dagang sudah ada tinggal satu hal terakhir yg kurang yaitu tempatnya. berulah setelah itu nabi ﷺ mulai membuat pasar.
Lanjut Part 2 InsyaAllah