SEKILAS INFO
: - Kamis, 26-12-2024
  • 4 bulan yang lalu / Pengambilan Sanad Al Qur’an Qira’ah Imam Ibnu katsir (Riwayat Al Bazzi & Qunbul) Online bersama Ust Khoirul H. Faturrozy, info hub. 089667586200  
  • 11 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
  • 1 tahun yang lalu / Penerimaan Santri Baru ponpes Darul Fithrah resmi di buka
Hukum Penggunaan Liposuction | Part III
  1. Hukum Penggunaan Liposuction

Liposuction merupakan praktik kedokteran modern yang mungkin belum didapati pada era keemasan Islam. Sehingga belum kami dapatkan ulama terdahulu berkomentar tentang hal tersebut. Pembolehan liposuction merupakan ranah fikih yang sudah banyak dikaji oleh para ulama kontemporer. Beberapa diantara mereka ada yang memperbolehkan dengan syarat dan ada yang tidak memperbolehkan dalam suatu kondisi sesuai dengan hujjah masing-masing.

Majmu Buhuts Islamiy Bi al-Azhar, salah satu forum ulama yang berada di universitas al-Azhar telah banyak membahas perihal liposuction. Hukum praktik ini telah ditulis dalam beberapa situs yang dapat diakses melalui internet.

Doktor Ahmad umar Hasyim menukil bahwa setiap praktik penyembuhan diperbolehkan secara syar’i sengan syarat tidak menjadikan hal itu sebagai sarana untuk menutupi atau merubah, atau menimbulkan fitnah. Hal itu adalah perbuatan yang keji yang diharamkan dalam Islam dan pelakunya dapat berdosa terhadap perbuatannya yang telah melanggar batasan agama. Sedangkan liposuction melalui perkembangannya tidak termasuk dari praktik yang membahayakan dan bukan perbuatan yang keji selama ada maslahat dan masih dalam koridor yang dibenarkan oleh syariat.[1]

Syaikh Atiyyah Shaqar -Mantan Ketua Lajnah Fatwa al-Azhar- berkata dalam fatwanya, “sesungguhnya operasi kecantikan itu ada dua macam.

  1. Seperti menghilangkan bagian yang asing yang terdapat dalam tubuh. Seperti blabla yang tidak menimbulkan keraguan terhadap akal.
  2. Dan jenis pemulihan lain adalah yang lebih sering disebut penyempurnaan seperti memotong jari tambahan. Pada dasarnya hukum operasi seperti itu adalah mubah. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah menghindari dari maksud untuk menutup-nutupi sesuatu dari orang lain, mengelabui, atau mengundang fitnah terhadapnya. Seperti, operasi plastik bagi orang tua yang tidak memiliki hajat agar terlihat lebih muda.”[2]

Doktor Ali ash-Showa -dosen Ushul Fikih Universitas Yordania- mengatakan, melakukan perubahan kepada bentuk aslinya diperbolehkkan menurut syariat. Karena, kelainanan seperti ini tumbuh pada tempat yang tidak semestinya serta tidak menyelisihi fithrah yang telah Allah ciptakan untuk manusia. Syaikh Jamal Qathab Ketua Lajnah Fatwa al-Azhar, Doktor Abdurrahman al-‘Iwadhiy rektor Uniiversitas at-Thayyibah al-Islamiyah, Syaikh Abdul Bariy az-Zamzamiy salah satu ulama, semua berkomentar bahwa jika operasi kecantikan tersebut tidak berefek pada merubah asal ciptaan Allah, maka hal tersebut bukanlah suatu keharaman.[3]

Doktor Hisamuddin Afanah dalam fatwa yang terdapat di situs muwaqqi’ berkata, “Jika liposuction dilakukan karena sebuah keaadan darurat atau kebutuhan seperti obesitas sehingga terjadi pembesaran pada bagian dada, bokong, atau payudara, susah untuk beraktifitas, atau menyebabkan berbagai penyakit lainnya jika dibiarkan. jika hal ini tidak bisa disembuhkan kecuali dengan jalan operasi serta tidak terdapat madharat yang didapat setelah melakukannya, maka hal tersebut dibolehkan.

Adapun jika liposuction dimaksudkan untuk membentuk tubuh yang terlihat agar lebih indah serta alasan tidak syar’i lainnya yang dimaksud untuk mempercantik diri, maka hal tersebut secara syar’i haram dilakukan. Karena tujuan dari operasi tersebut untuk merubah tampilan agar lebih indah dan secara tidak langsung telah merubah ciptaan Allah. Dan amalan tersebut merupakan bagian dari amalan setan dan mengikuti langkah mereka. Allah berfirman,

وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Dan janganlah kalian mengikuti langkah syaitan, sesungguhnya mereka adalah musuh yang nyata bagi kalian” (QS. Al-Baqarah: 168).

Dari beberapa pendapat ulama diatas dapat disimpulkan bahwa liposuction dibolehkan menutur syar’i jika memang dibutuhkan ataupun dalam keadaan darurat. Namun, ada beberapa rambu-rambu yang harus diperhatikan sebelum melakukan operasi:

  1. Tidak terdapat bahaya yang lebih besar setelah menjalankan operasi
  2. Liposuction bukan menjadi perantara yang diniatkan untuk mendapat kesembuhan dengan cara yang mudah, tidak terdapat madharat, dan tidak membuka aurat.
  3. Liposuction dilakukan oleh dokter wanita jika pasien yang dioperasi adalah wanita. Begitu pula dengan laki-laki harus ditindak oleh dokter laki-laki juga.[4]

 

  • Identifikasi Maqashid Dalam Pembolehan Liposuction

Kaedah Syari dalam Pembolehan Liposuction

Pada prisipnya Islam membolehkan semua aktifitas selama tidak ada dalil yang melarangnya, sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan :

  1. الأصل في الأشياء الإباحة إلا من دل عليه دليل

“Asal suatu perbuatan itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

  1. لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan.”

  1. وهل أنزل الله من دآء في الأرض إلا جعل له شفاء

“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”[5]

  1. الضرورات تبيح المحظورات

“Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.”

  1. الضرورات تقدر بقدرها

“Suatu hal yang darurat dapat dilakukan sesuai dengan kadarnya.”

 

Kaedah Pelarangan Liposuction

  1. الضرر يزال

“Kemudaratan itu mesti dihilangkan.”

 

Merubah Ciptaan Allah

Polemik yang terjadi saat ini adalah apakah liposuction termasuk bagian dari merubah ciptaan Allah? Meskipun dalam dunia kedokteran liposuction dikategorikan sebagai operasi kecantikan, operasi ini tidak tergolong sebagai praktik yang merubah ciptaan Allah.

Operasi plastik secara umum terbagi dua, pertama berupa pengobatan (rekonstruktif) untuk mengobati cacat yang ada di badan atau disebabkan kecelakaan atau kebakaran. Artinya memulihkan (mengembalikan kepada keadaan semula) anggota badan yang cacat dan tidak dapat berfungsi akibat kecelakaan ataupun penyakit.

Misalnya lahir dalam keadaan bibir sumbing, jumlah jari kaki atau tangan yang berlebih, luka bakar pada wajah atau semua operasi yang bertujuan untuk pengobatan. Bentuk operasi plastik seperti ini dibenarkan dan dibolehkan di dalam syariat Islam.

Ketika terjadi kondisi cacat atau lahir sumbing, maka diperbolehkan operasi yang dilakukan bertujuan untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya menghasilkan keindahan atau kecantikan pada seseorang. Berlakulah kaidah “kemudaratan itu mesti dihilangkan”.

Sedangkan, operasi yang bertujuan untuk kecantikan dan keindahan (kosmetik). Dengan kata lain, agar mempercantik diri dengan mencari bagian badan yang dianggap tidak nyaman bila dilihat orang, sehingga dia melakukan operasi mengubah bentuk anggota badan dengan mengikuti keinginan dan kepuasaannya.

Misalnya operasi hidung mancung, membesarkan payudara memperindah wajah, memperindah dagu dengan menghilangkan kerutan, memperindah payudara dengan mengecilkan atau membesarkannya dengan suntik silikon dll.

Islam mengharamkan seseorang yang melakukan bedah plastik tanpa indikasi atau hanya mempercantik diri untuk kepuasan diri semata (QS An-Nisa [4]:114). Itulah yang dimaksud bagian dari merubah ciptaan Allah. Sedangkan operasi plastik atau kosmetik yang dilakukan untuk pengobatan yang sifatnya bedah rehabilitasi hukumnya mubah karena suatu sebab.[6]

Penumpukan lemak yang terjadi adalah pengaruh dari apa yang dikonsumsi manusia dan mereka usahakan. Merubah ciptaan Allah telah banyak dijelaskan oleh para ulama dalam kitabnya. Para Ulama membahas hal tersebut dalam satu pembahasan yang berkaitan dengan wanita yang meminta ditato.

Imam at-Thabari berkata perihal tersebut: “Tidak boleh bagi seorang wanita merubah sesuatu yang telah Allah ciptakan baginya, baik merubah atau mengurangi untuk memperindah penampilan, meskipun untuk suaminya sendiri agar terlihat menarik. Seperti memisah alis yang menyambung atau sebaliknya, mencabut gigi gingsul, atau memotong gigi yang terlalu panjang, atau kumis jenggot atau bulu yang dengan cara dicabut (dengan maksud agar tidak tumbuh kembali), atau melakukan hair extention (menyulam rambut), kesemua hal diatas termasuk perbuatan yang dilarang oleh syariat dan termasuk bagian dari merubah ciptaan Allah.

Akan tetapi, imam ath-Thabari mengecualikan beberapa perubahan dikarenakan sebab darurat atau mengilangkan penyakit. Seperti, gigi gingsul yang mengganggu makan atau menyebabkan bibir tersu menerus berdarah, atau jari kembar yang mengganggu pekerjaan atau lain sebagainya, maka hal tersebut boleh dilakukan. Perkara diatas hukumnya sama bagi kaum adam apabila mereka ingin melakukan operasi tersebut. [7]

Dalam konteks hadits disebutkan wanita, bukan berarti hukum tersebut dikhususkan bagi para wanita saja. Salah satu hikmah yang dapat diambil adalah perbuatan tersebut (merubah ciptaan Allah) pada masa itu memang sering dilakukan oleh kaum hawa. Terbukti pada zaman sekarang praktik operasi kecantikan juga banyak dilakukan oleh wanita karir yang tetap ingin menjaga eksistensi mereka dilayar kaca.

Adapaun liposuction hanyalah salah satu jalan yang ditempuh untuk mengurangi lemak yang terdapat dalam tubuh dan bukan untuk merubahnya. Sebagaimana dalam hadits dikatakan, Rasulullah bersabda:

لعن الله الواشمات والمتنمصات والمتفلجات

“Allah melaknat wanita yang meminta ditato, yang mencukur alisnya, dan merenggangkan gigi (agar terlihat menarik).” (HR. Bukhari)

Maslahat dalam Liposuction

Sudah pasti dalam sebuah hukum yang disimpulkan dari kehidupan sosial terdapat maslahat yang dapat diperhitungkan, termasuk didalamnya maslahat yang didapat jika seseorang melakukan terapi liposuction. Dari pelajaran yang dapat dipertik dari maqashid syariah, tentu saja liposuction dilakukan untuk menjaga urgensinya, yaitu hifdzun nafs.

Dalam hal ini, Rasulullah juga menganjurkan untuk berobat jika terdapat penyakit dalam tubuh. Lemak bisa menjadi sumber energi jika mendapat asupan lemak yang seimbang. Sebaliknya, lemak bisa menjadi penyakit jika tubuh berlebihan mendapat asupan. Maka, penyakit yang disebabkan lemak dapat dihindari dengan mengurangi lemak manakala berlebih dan susah untuk hilangkan dengan motode sederhana. Rasulullah berabda:

وهل أنزل الله من دآء في الأرض إلا جعل له شفاء

“Dan tidaklah Allah menurunkan penyakit ke dunia melainkan Ia juga akan menghadirkan obatnya.”[8]

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya azza wajalla menurunkan penyakit dan juga obat. Dan setiap penyakit terdapat obatnya. Maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan suatu yang haram.”[9]

 

Menilai dari hadits diatas, tidak ditemukannya illah yang mengatakan bahwa praktek liposuction haram secara mutlak. Namun jika diindikasikan untuk keperluan yang bukan mendesak seperti mempercantik diri serta kebutuhan yang tidak syar’i, maka bisa cari praktik tersebut mengacu pada keharaman yaitu merubah ciptaan Allah.

  1. Kesimpulan

Liposuction adalah salah satu alternatif bagi masyarakat berkebutuhan khusus untuk menangani masalah kegemukan. Dengan liposuction seseorang yang memiliki kelebihan berat badan dapat mengurangi kadarnya sehingga normal. Tentunya hal tersebut tidak sembarang orang yang dapat melakukannya. Mereka yang sudah mencapai darurat seperti susah melakukan aktifitas akibat kegemukanlah yang dapat melakukan proses pengangkatan lemak tersebut. Meskipun, hal tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan dana yang lumayan merogoh kocek untuk melakukan satu tindakan operasi. Ulama telah sepakat atas pembolehannya guna mencegah madharat yang lebih besar.

Lebih dari itu, hal yang perlu diperhatikan adalah dengan menjaga kesehatan dan pola makan yang baik serta olahraga yang cukup agar senantiasa menjaga kestabilan tubuh serta mengurangi masalah kegemukan dengan cara yang normal. Hal tersebut juga mengandung maqashid syariah berupa sadd adz-dzariah untk mencegah keburukan-keburukan dikemudian hari. Wallahu a’lam.

[1] Muwaqqi’ Rodadiy- Fatawa Thobiyyah, No. 3267, 16 Safar 1420 H.

[2] Lihat (Islam Awwanu Layin-Syar’iyyin) 18/12/2003 M.

[3] [Muwaqqi’u Islamin Awwanu Layin- Hawa wa Adam]

[4] http://www.fatawah.net/Fatawah/70

[5] Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Ithraful Musnadi al-Mu’taliy bi Ithrafil Musnadi al-Hambaliy, (Beirut: Dar Ibnu Katsir), 8/267

 

[6] https://portalmadura.com/bagaimana-hukum-sedot-lemak-dalam-islam-126410

[7] Ali bin Nayif as-Syuhud, al-Khulashah fi Asbabi Ikhtilafil Fuqoha’, 2/88

[8] Ibnu Hajar al-Asqolany, Itraful Musnadil Mu’tali bi Itrafil Musnadil Hambali, (Beirut: Daaru Ibnu Katsir), hal: 268

[9] Ahmad bin Husain bin Ali al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, (Hidr Abad: Majlis Dairotul Ma’arif an-Nadzomiyyat al-Kainah, 1344 H), 2/144

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

PENGUNJUNG