
Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan paling dinanti kedatanganya oleh seluruh umat Islam di dunia. Dalam sebuah hadist shahih dikatakan bahwa “Barang siapa yang bergembira akan hadirnya bulan Ramadhan, maka jasadnya tidak akan tersentuh sedikitpun oleh api neraka” (HR. An-Nasa’i).
Selama Ramadhan umat Islam diwajibkan melakukan ibadah puasa. Puasa menahan haus dan lapar, puasa menahan hawa nafsu dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa.
Sebagai salah satu ibadah, puasa memiliki syarat sah dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama melaksanakan puasa agar ibadah kita tidak sia-sia, diantaranya menyikat gigi atau sekedar berkumur-kumur. Menyikat gigi saat sedang berpuasa sering menjadi perdebatan dikalangan umat, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dapat membatalkan puasa.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi atau bersiwak di siang hari bulan Ramadhan?
Tidak ada perbedaan diantara ulama’ jika seseorang menggosok gigi atau bersiwak sebelum fajar tiba atau di malam hari hukumnya adalah boleh.
Namun ketika telah terbit matahari sampai sebelum terbenamnya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Menurut Imam Nawawi, dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.
Lebih lanjut pada kitab yang sama juz 1 halaman 279, Imam Nawawi menjelaskan bahwa bersiwak atau menggosok gigi di siang hari bulan Ramadhan hukumnya adalah makruh.
Sementara itu, Imam Taqiyuddin dalam kitab Kifayatu al-Akhyar halaman 21 menyebut hukum menggosok gigi tidak makruh secara mutlak (baik di siang hari saat puasa atau tidak) menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.
Maka kesimpulannya adalah diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menggosok gigi menggunakan pasta gigi ataupun bersiwak, namun tetap harus menjaga agar tidak tertelan dan masuk ke dalam perut, meskipun lebih utama untuk melakukannya di malam hari. Adapun jika secara tidak sengaja tertelan, maka tidak membatalkan puasa.
Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, hal. 343