SEKILAS INFO
: - Kamis, 25-04-2024
  • 1 bulan yang lalu / Telah di buka SEDEKAH BUKA PUASA UNTUK SANTRI Darul Fithrah, mari kita raih pahala sebanyak banyaknya salah satunya dengan memberi makan dan minum orang yg berpuasa di bulan Ramadhan yg mulia ini.
  • 1 bulan yang lalu / Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an , mari kita gunakan waktu di bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak membaca dan mentadabburi isi Al Qur’an.
  • 3 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
BID’AH | Ketika Sesuatu Tertolak Syari’ah

 

Kehidupan bermasyarakat tak terhindar dari permasalahan sosial yang selalu muncul seiring dengan berkembangnya zaman. Satu dari sekian banyak persoalan adalah perkara agama. Akibat minimnya pengetahuan umat dalam urusan agama, seringnya hal-hal baru yang berkaitan dengan agama masih menjadi tanda tanya. Keabsahan dan statusnya pun banyak menjadi perselisihan jika dikerjakan.

Permasalahan perbedaan telah lama mengendap dalam tubuh umat Islam. Banyak diantara mereka ingin mengambil satu sikap dari ulama, namun juga mengesampingkan pendapat lain. Lebih dari itu, hal tersebut dijadikan argumen untuk menolak serta menghardik pendapat yang dianggap tidak sejalan dengan ulama mereka. Belum sempat untuk saling bertabayyun dan mengkomunikasikannya, vonis bid’ah bahkan kafir sudah mereka dapatkan. mereka terlanjur saling membenci dan tidak dapat menerima apapun dari satu belah pihak meskipun itu sebuah kebenaran. Makalah ini akan membahas mengenai bid’ah

PENGERTIAN BID’AH

Membahas tentang bid’ah, seyogyanya harus mengetahui makna dari bid’ah itu sendiri, baik secara bahasa atau secara istilah. Agar dalam bersikap seseorang dapat menempatkan diri sesuai dengan yang diketahui. Setelah ditelaah lebih dalam, didapati dalam berbagai referensi kamus bahasa Arab ringkas seperti Mukhtar as-Shahih, atau kamus pertengahan seperti al-Qamus dan al-Mu’jam al-Wasith, dan atau refensi yang mendetail seperti kamus Lisan al-Arab karya Ibnu Mandzur dan Syarh al-Qamus karya Zabidiy serta al-Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyyah cetakan Kairo, akan didapati bahwa kesemuanya sepakat dalam makna bid’ah menurut bahasa. Hanyasanya ada sedikit perbedaan dalam penyebutan.

BID’AH SECARA ETIMOLOGI

Bid’ah secara etimologi berasal dari kata بدع-بدعا (bada’a-bad’an) yang bermakna menciptakan sesuatu yang belum ada, memulai, mendirikan, membuat.1 Adapun makna bid’ah secara bahasa adalah sesuatu yang baru dalam perkara agama atau selainnya.2 Maka, setiap hal baru dalam perkara apapun yang tidak ada contoh dan pengamalan sebelumnya dapat disebut bid’ah menurut bahasa.

Ibnu Mandzur menulis dalam kitabnya sebuah perkataan yang bermakna luas yang mengkompilasikan makna bahasa dan istilah. Beliau berkata:

بَدَعَ الشَّيْءُ يَبْدَعُهُ بَدْعًا وَابْتَدَعَهُ: أَنْشَأَهُ وَبَدَأَهُ

“Bid’ah adalah memulai sesuatu yang baru, memulainya pertama dan menciptakan sesuatu yang baru yang belum ada: membuatnya atau memulainya.3 Sumur baru berarti mengeluarkan airnya dan menciptapkan lubangnya. Makna dari badi’ dan bida’ adalah sesuatu yang dikerjakan pertama kali. Dan dalam firman Allah disebutkan:

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ

Katakanlah: “Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu,..”4

Makna dari ayat tersebut adalah Aku (Muhammad) bukanlah rasul yang pertama. Telah diutus sebelumku banyak dari rasul. Sehingga bid’ah bermakna: hal baru dan apa yang dilakukan pertama kali dari perkara agama setelah sebelumnya telah sempurna.5

Menurut Abu Ishaq bid’ah ialah sesuatu yang hal tersebut dimulai tanpa didahului dan dengan tanpa contoh.6

Az-Zamakhsyari juga berpendapat dalam kitabnya: bid’ah adalah memulai atau menciptakan sesuatu, seperti fulan menciptakan sumur air ini. Dan perairan itu badi’ alias baru. Seperti contoh أبدعت الركاب أذا كلت (aku mulai mengendarai (tunggangan) jika sudah letih. Makna sebenarnya adalah bahwasannya ia melakukan sebuah perkara yang baru dimulai.7

Abu Adnan Abdullah bin Abdul A’la as-Salimiy berkata: al-Mubtadi’ (orang yang berbuat bid’ah) adalah orang yang mendatangkan suatu perkara yang belum dilakukan oleh selainnya. Dan Fulan adalah bada’. Dalam hal ini adalah orang yang pertama yang belum didahului oleh siapapun sebelumnya. Makna أبدع وابتدع وتبدع adalah datang dengan suatu kebid’ahan. Allah berfirman:

وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ

…Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya)….”.8

بدعه artinya dinisbatkannya kepada bid’ah, استبدعه mengulang-ulang perbuatan bid’ah, والبديع adapun badi’ bermakna hal baru yang tidak biasa. Dan kata أبدعت الشيء bermakna aku menciptakannya tanpa didasari oleh permisalahan sebelumnya. Dan badi’ merupakan bagian dari nama Allah ta’ala karena menciptakan sesuatu dan membuat hal baru darinya. Dan Dialah Allah yang memulai sesuatu sebelum segala sesuatu ada. Badi’ juga bisa dimaknai sebagai pencipta atau yang menjadi yang pertama menciptakan. Sebagaimana firman Allah:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Allah Pencipta langit dan bumi,..”.9

Ibnu Katsir menafsirkan: Yakni Allah yang menciptakan keduanya tanpa contoh terlebih dahulu. Menurut Mujahid dan As-Saddi, lafadz bad’un dalam ayat ini sesuai dengan makna lughah (bahasa)nya. Termasuk ke dalam pengertian ini dikatakan terhadap sesuai yang merupakan kreasi baru dengan sebutan bid’ah. Seperti yang terdapat di dalam hadits sahih Muslim, yaitu:

Karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid­’ah.

Bid’ah ada dua macam, yaitu adakalanya bid’ah menurut istilah syara’ (yakni bid’ah sayyi’ah), seperti pengertian yang terkandung di dalam sabda Nabi Saw:

Karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid ‘ah, dan setiap bid ‘ah itu sesat.”

Yang kedua ialah bid’ah menurut istilah bahasa (yakni bid’ah hasanah) seperti perkataan Amirul Mu-minin Umar bin Khattab r.a. ketika melihat hasil jerih payahnya yang telah berhasil menghimpun kaum muslim melakukan salat tarawih hingga mereka menjadikannya sebagai tradisi, yaitu:

Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yakni berjamaah salat tarawih). Ibnu Jarir mengatakan, makna firman-Nya:

Allah Pencipta langit dan bumi. (Al-Baqarah: 117)

Makna yang dimaksud ialah mubdi’uhuma (Pencipta keduanya), karena sesungguhnya bentuk asalnya hanyalah mubdi’aun, kemudian ditasrif menjadi badi’un.10

Maksudnya adalah Dia menciptakannya. Maka, Dialah pencipta yang Maha Suci yang menciptakan tanpa ada permisalan sebelumnya.11

 

BID’AH SECARA TERMINOLOGI

Sesungguhnya bid’ah atau perkara baru dalam agama memiliki urgensi yang besar untuk dibahas. Sebab, bid’ah berpengaruh buruk bagi pribadi personal, sosial masyarakat dan kepada agama secara menyeluruh. Baik itu dalam perkara pokok ataupun bagian dalam perkara cabang.

Para ulama berbeda pendapat tentang definisi bid’ah12 yang tepat sesuai dengan metode untuk memahami bid’ah itu sendiri13. Akhirnya, Ulama pun menyimpulkan berbagai makna bid’ah. Beberapa diantara adalah Ibnu Rajab al-Hambaliy (795 H). Dia berkata:

” وَالْمُرَادُ بِالْبِدْعَةِ: ‌مَا ‌أُحْدِثَ ‌مِمَّا ‌لَا ‌أَصْلَ ‌لَهُ ‌فِي ‌الشَّرِيعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ، فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعًا، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً.”

“Dan yang dimaksud dengan bid’ah adalah apa yang dimulai dengan tanpa dasar dalam syariat yang merujuk kepada hal tersebut. Jika hal tersebut memiliki dasar yang disandarkan kepada syariat, meskipun itu hal baru, maka hal tersebut tidak disebut sebagai bid’ah secara syariat.”14

Ulama lain mengartikan bid’ah dengan kebalikan dari Sunnah. Seperti asy-Syatibi (790 H) yang berkata:

” طَرِيقَةٌ ‌فِي ‌الدِّينِ ‌مُخْتَرَعَةٌ، تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يقصد بالسلوك عليها مايقصد بالطريقة الشريعة، وقال في موضع آخر- يُقْصَدُ بِالسُّلُوكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُّدِ لِلَّهِ سُبْحَانَهُ.”

“Bid’ah adalah jalan dalam agama yang baru diciptakan. Ia menyerupai syariat yang dimaksudkan untuk berjalan diatasnya layakanya berjalan diatas syariat.” Dan beliau berkata dalam kesempatan lain, “Perbuatan yang dimaksudkan untuk berlebihan dalam beribadah kepada Allah ta’ala.”15

Di bawah ini selain dari definisi diatas, kami juga menghadirkan beberapa definisi ulama lain mengenai bid’ah yang mewakili dari beberapa madzhab:

  1. An-Nawawi (631 H- 676 H) berkata:

البِدْعَةُ بِكَسْرِ البَاء فِي الشَّرْعِ هِيَ إِحدَاثُ مَالَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ وَهِيَ مُنْقَسَمَةٌ إِلَى حَسَنَةٍ وَقَبِيْحَةٍ

“Bid’ah dengan pelafalan huruf ba’ dikasrohkan dalam makna syar’i adalah membuat hal baru yang belum terjadi dimasa Rasulullah dan ia terbagi menjadi bid’ah yang baik dan buruk.”16

  1. Al-‘Izz bin Abdus Salam (577 H- 660 H) berkata:

البِدْعَةُ فِعْلُ مَالَمْ يُعَهِّدْ فِي عَصْرِ رَسُولِ اللهِ

“Bid’ah adalah perbuatan yang belum terjadi dimasa Rasulullah.”17

  1. Ibnu Taimiyah (661 H- 728 H) berkata:

أنَّ البِدْعَةَ فِي الدِّيْنِ هِيَ مَا لَمْ يُشْرِعْهُ اللهُ ورَسُولُهُ، وَهُوَ مَا لَمْ يَأْمُرْ بِهِ أَمْرٌ إِيْجَابٌ وَلَا اسْتِحْبَابٌ

“Bahwasannya bid’ah dalam agama adalah apa yang belum pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan ia juga belum pernah diperintahkan baik perintah berupa kewajiban ataupun sunnah.”18

Semua diatas adalah beberapa definisi yang telah disimpulkan oleh beberapa ulama. Jika ditelaah masing-masing dari perkataan para ulama, akan didapati banyak perbedaan pendapat mengenai definisi bid’ah yang tepat19 didasari dari luasnya keilmuan mereka dan cara berijtihad mereka yang juga berbeda-beda. Seperti an-Nawawi yang menambahkan makna bid’ah dalam definisinya dengan pembagian kepada bid’ah hasanah dan qabihah. Sementara al-izz hanya membatasi pada perbuatan yang belum terjadi dimasa Rasulullah. Akan tetapi, makna bid’ah secara umum dapat disimpulkan sebagai sesuatu yang baru dalam agama tanpa didasari dalil.20

Dari perkataan para ulama diatas dapat disimpulkan bahwa bid’ah syar’iyyah memiliki 3 unsur yang mengikat antara satu sama lain. Karena, sesuatu tidak bisa dikatakan bid’ah kecuali terdapat didalamnya 3 unsur tersebut. Yaitu:

  1. Sesuatu yang bersifat baru
  2. Hal baru tersebut disandarkan kepada perkara agama
  3. Hal baru tersebut tidak disandarkan kepada pokok syariat dengan cara umum ataupun khusus.21

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa setiap perkara yang baru yang dibenarkan dengan dalil syar’i tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang baru dalam agama atau perbuatan bid’ah. Karena sesungguhnya perbuatan bid’ah adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh dalil.22

 

1 Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), cet: XIV, hlm: 65

2 Ibrahim Musthafa, Ahmad az-Ziyat, Hamid Abdul Qadir, Muhammad al-Naja, al-Mu’jam al-Wasith, (Kairo, Darul ad-Dakwah, Mujammi’ al-Lughah al-‘Arabiyyah), vol:1, hlm: 43

3 Ibnu Mandzur, Lisanul Arab, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2013 M), hlm: 20

4 QS. Al-Ahqaf: 9

5 Ibnu Mandzur, Lisanul Arab, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2013 M), hlm: 20

6 Yusuf al-Qardhawi, al-Bid’ah fii ad-Diin, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2013 M), hlm: 20

7 Abdul Muhsin bin Muhammad as-Samih, Khalid bin Isa al-‘Asiriy, Yusuf bin Abdullah al-Hathiy, al-Bida’ wa al-Mukhalafat fi al-Hajj, Menteri Agama Kerajaan Arab Saudi, 1423 H, hlm: 40

8 QS. Al-Hadid: 27

9 QS. Al-Baqarah: 117

10 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, (Daru Thibbiyyah, 1420 H/ 1999 M), vol: 1, hlm: 398

11 Yusuf al-Qardhawi, al-Bid’ah fii ad-Diin, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2013 M), hlm: 20

12 Tidak didapati kesepakatan pendapat dalam mendefinisikan bid’ah diantara ulama. Mereka terbagi menjadi 2 golongan: golongan pertama yang menindikasikan bid’ah secara luas, yaitu mencakup setiap perkara baru setelah kematian nabi, baik itu terpuji ataupun tercela. Dan golongan kedua mengatakan bahwa bid’ah adalah perbuatan tercela yang tidak dikehendaki syariat dan tidak tercabang dari amalan pokok. Lihat: Abdur Rauf Muhammad Utsman, Mahabbatu ar-Rasul baina al-Ittiba’ wal Ibtida’, (Riyadh: Idaroh at-Thab’i wat Tarjamah, 1414 H), hlm: 281

13 Ulama yang meluaskan definisi bid’ah diantaranya adalah Syafi’i, al-Izz bin Abdus Salam, an-Nawawi, Abu Syamah, as-Suyuthi, dan lain sebagainya. Dari kalangan malikiyahlm: al-Qarafi, az-Zarqani, dari kalangan hanafiyahlm: Ibnu Abidin, dari kalangan hanabilahlm: Ibnu al-Jauzi, Ibnu Hazm. Adapaun ulama yang menspesifikan makna bid’ah diantaranya adalah Imam Malik, asy-Syatibi, ath-Thurthusyi, dari kalangan hanafiyahlm: Imam asy-Syumni, al-‘Aini, dari kalangan syafi’iyyahlm: al-Baihaqi, Ibnu Hajar al-‘Asqlani, Ibnu Hajar al-Haitami, dari kalangan hanabilahlm: Ibnu Rajab, Ibnu Taimiyah. Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol: 8, hlm: 21-23

14 Ibnu Rajab al-Hambaliy, Jami’u al-‘Ulum wa al-Hikam, (Beirut: Darul Ma’rifah, 1408 H), vol: 1, hlm: 266. Lihat Mahmud Afwan Mamud, Dhawabitu al-Bid’ah wa Qawaiduha al-Ushuliyyah al-Fiqhiyyah, hlm: 20

15 asy-Syatibi, al-I’tisham, (Saudi: Daaru Ibnu Affan, 1412 H/ 1992 M), vol: 1 hlm: 50

16 Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Muriy an-Nawawi, Syarhu an-Nawawi ‘ala Shahih al-Muslim, (Beirut, Daar Ihya’u at-Turats al-‘Arabiy, 1392), hlm: 154-155

17 Abu Muhammad Izzuddin Abdul Aziz bin Abdus Salam as-Salimiy, Qawaidh al-Ahkam fii Mashalihi al-Anam, (Beirut: Darul Ma’arif), hlm: 208

18 Taqiyyuddin Abu al-‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah al-Jaraniy, Majmu’ al-Fatawa, (Darul Wafa’, 1426 H/ 2005 M), hlm:

19 Perbedaan antara bid’ah dan sesuatu yang tidak disyariatkan adalah jika dikatakan: ini adalah bid’ah, maka hal tersebut lebih didominasi kepada bentuk muqorobah dan ibadah yang tidak didasari oleh dalil dan syariat. Baik dalam perkara aqidah seperti mengkafirkan sebuah dosa besar sebagaimana yang dilakukan oleh khawarij, atau keyakinan keluar dari para imam sebagaimana yang dilakukan oleh mu’tazilah. Hal lain adalah permasalah yang bersifat cabang hukum seperti bid’ah-bid’ah dalam melahirkan. Adapun yang tidak masyru’ maksudnya adalah sesuatu yang hadir tanpa dalil yang jelas meskipun belum ada larangan yang jelas terhadap hukum tersebut. Meskipun dalam perkara tersebut memungkinkan adanya dalil yang mensyariatkannya, akan tetapi bukan sebuah dalil yang kuat. Beberapa contoh diantaranya adalah mengangkat tangan setelah melaksanakan shalat wajib sesaat setelahnya. Hal tersebut tidak masyru’ dikerjakan. Lihat: Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah bin Jabarain, Syarhu Kitabi I’tiqadi Ahli as-Sunnah, hlm: 140

20 Muhammad bin Husain al-Jizaniy, Qawaidu Ma’rifati al-Bida’, Darul Muttahidah, hlm: 24

21 Muhammad bin Husain al-Jizaniy, Qawaidu Ma’rifati al-Bida’,…., hlm: 60

22 Muhammad bin Husain al-Jizaniy, Qawaidu Ma’rifati al-Bida’,…, hlm: 9

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Arsip