SEKILAS INFO
: - Kamis, 28-03-2024
  • 1 minggu yang lalu / Telah di buka SEDEKAH BUKA PUASA UNTUK SANTRI Darul Fithrah, mari kita raih pahala sebanyak banyaknya salah satunya dengan memberi makan dan minum orang yg berpuasa di bulan Ramadhan yg mulia ini.
  • 1 minggu yang lalu / Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an , mari kita gunakan waktu di bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak membaca dan mentadabburi isi Al Qur’an.
  • 2 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
JIHAD | Pandangan Dalam Islam

Definisi Jihad Secara Etimologi

Secara etimologi, jihad berasal dari kata kerja jâhada-yujâhidu, bentuk mashdar­-nya adalah jihâdan-wa mujâhadatan. Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa jihad berasal dari kata al-juhd, yang berarti ath-thâqah (kekuatan), al-wus’u (usaha), dan al-masyaqqah (kesulitan).[1]

Selanjutnya, kata al-juhdu bermetamorfosa menjadi al-jihâd yang berarti badzlu al-wus’i (mengerahkan kemampuan).[2] Sedangkan di dalam kamus “Taju Al-‘Arusy” terdapat dua pengertian jihad. Pertama, al-qitâlu ma’a al-‘aduwwi, kal mujâhadah (memerangi musuh, seperti bermujahadah). Kedua, muhârabatu al-‘ada’, wa huwa al-mubâlaghah wa istifrâghu ma fi al-wus’i wa ath-thâqah min qawlin wa fi’lin, wa al-murâd bi an-nikâyah ikhlâshul ‘amal lillâhi Ta‘âla (memerangi musuh dengan penuh kesungguhan dan kekuatan, baik berupa perkataan atau perbuatan dengan niat ikhlas karena Allah Ta’ala).[3] Di dalam kamus “Lisanul ‘Arab” tertulis, jihad adalah qâtala wa jâhada fi sabilillah (berperang dan berjuang di jalan Allah).[4] Adapun di dalam kamus “Al-Munjid” disebutkan al-qitâlu muhamatan ‘an ad-din (berperang untuk membela agama).[5]

Definisi Jihad Secara Terminologi

Jihad dalam makna luas adalah mengerahkan segala kemampuan dan kekuatan untuk merealisasikan segala yang dicintai Allah, maka segala amal shalih masuk di dalamnya.[6] Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[7];

“Jihad hakikatnya adalah bersungguh-sungguh dalam mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh Allah yang mencakup iman dan amal shalih, dan menahan diri dari sesuatu yang dibenci oleh Allah yang mencakup kakafiran, kefasikan, dan kemaksiatan.”[8]

Sedangkan jihad dalam makna khusus sebagaimana didefinisikan ulama madzhab adalah sebagai berikut;

Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa jihad adalah mencurahkan segala kemampuan dan kekuatan untuk berperang di jalan Allah Ta‘âla dengan jiwa, harta dan lisan, atau selainnya, atau yang melebihi hal itu.[9]

Ulama Malikiyah mendefinisikan bahwa jihad adalah perangnya orang Islam melawan orang kafir yang tidak terikat perjanjian, untuk meninggikan kalimat Allah, baik karena kaum muslimin yang mendatangi orang kafir, atau orang kafir yang memasuki daerah kaum muslimin.[10]

Ulama Syafi’iyah mendefinisikan bahwa jihad adalah mengerahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir, juga mencakup berjihad melawan hawa nafsu, setan dan kefasikan.[11]

Ulama Hanabilah mendefinisikan bahwa jihad adalah memerangi orang-orang kafir secara khusus, berbeda dengan memerangi orang-orang muslim yang menjadi bughat dan quthâ’u ath-thariq.[12]

Sedangkan jihad bermakna khusus sebagaimana didefinisikan ulama kontemporer adalah adalah sebagai berikut;

Dr. Wahbah Az-Zuhaili[13] mendefinisikan bahwa jihad adalah memerangi selain kaum muslimin untuk menolong Islam, atau merupakan mengerahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir dan mempertahankan diri dari mereka dengan jiwa, harta dan lisan.[14]

Syaikh Abu Mush’ab As-Suri mendefinisikan bahwa jihad adalah usaha keras yang dilakukan untuk meninggikan kalimat Allah. Artinya, secara mutlak jihad adalah berperang di jalan Allah, berkorban dengan jiwa dan harta demi menolong agama Allah serta membela kaum muslimin, baik agama, nyawa, kehormatan, harta, maupun tanah mereka. Dengan pengertian tersebut, orang yang menegakkan amalan ini dengan mencari ridha Allah dan demi meninggikan kalimat Allah disebut mujâhid fi sabilillah. Apabila sekelompok atau jamaah muslimin berkumpul untuk tujuan tersebut, mereka dinamakan mujâhidûn fi sabilillah.[15]

Muhammad bin Shalih bin Muhammad Al-‘Utsaimin[16] mendefinisikan bahwa jihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk menundukkan musuh-musuh Islam dengan cara berperang atau selainnya, untuk meninggikan kalimat Allah.[17]

Sedangkan menurut Sayyid Sabiq,[18] jihad adalah mengkhususkan waktu dan upaya, serta mengorbankan segenap tenaga serta menanggung segenap kesulitan dalam memerangi musuh dan melawan mereka, yang demikian ini diistilahkan dengan al-harb (perang) menurut defenisi saat ini, dan al-harb adalah peperangan bersenjata antara dua negara atau lebih.[19]

Adapun pembahasan jihad dalam skripsi ini adalah jihad menurut pemaknaan khusus atau istilah syar’i dalam fikih, yaitu memerangi musuh di jalan Allah.

 

[1] Ibnu Manzhur, Lisan Al-‘Arab, (Beirut: Dar Shadir), pembahasan “جهد”, vol. 3, hlm. 135.

[2] Muhammad bin Abi Bakar bin ‘Abdi Al-Qadir Ar-Raza, Mukhtar Ash-Shahah, (Beirut: Maktabah Lubnan, 1986), hlm. 48.

[3] Muhammad Murtadha Al-Husni Az-Zabidi, Taju Al-‘Arusy, (Kuwait: Pemerintah Kuwait, 1965 M), hlm. 48.

[4] Ibnu Manzhur, Lisan Al-‘Arab, (Beirut: Dar Shadir), pembahasan “جهد”, vol. 3, hlm. 135.

[5] Al-Munjid fi Al-Lughah, pembahasan “جهد”.

[6] Muhammad bin Ibrahim Al-‘Utsman, Al-Jihad Anwa’uhu wa Ahkamuhu wa Al-Had Bainahu wa Baina Al-Faudha, (Cet. I, Kairo: Darul Furqan, 2010 M), hlm. 13.

[7] Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah Al-Harrani, atau yang biasa disebut dengan nama Ibnu Taimiyah lahir pada 22 Januari 1263/10 Rabiul Awwal 661 H. Beliau adalah seorang pemikir dan ulama Islam dari Harran, Turki. Ibnu Taimiyah lahir di zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan dan budaya Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Ketika berusia enam tahun, Ibnu Taimiyah dibawa ayahnya ke Damaskus disebabkan serbuan tentara Mongol atas Irak. Di Damaskus, ia segera menghafalkan Al-Qur’an dan mencari berbagai cabang ilmu pada para ulama, hafiz dan ahli hadits negeri itu. Ketika umurnya belum mencapai belasan tahun, beliau sudah menguasai ilmu ushuluddin dan mendalami bidang-bidang tafsir, hadits, dan bahasa Arab. Beliau pernah memimpin sebuah pasukan untuk melawan pasukan Mongol di Syakhab, dekat kota Damaskus, pada tahun 1299 M dan beliau mendapat kemenangan yang gemilang. Pada Februari 1313, beliau juga bertempur di kota Jerussalem dan mendapat kemenangan. Ibnu Taimiyah meninggal di penjara Qal’ah Damaskus. Beliau berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Pada masa tuanya, beliau menulis banyak kitab sekaligus mengisi waktunya. Beliau dipenjara karena berseberangan dengan pemerintah di zamannya. Sewaktu menulis, beliau sering juga saling bersurat-suratan kepada kawan-kawannya, hingga pihak pemerintah merampas semua peralatan tulisnya, tinta, dan kertas-kertas dari tangannya. Namun, beliau tetap berdakwah dengan menulis surat kepada kawan-kawannya, dan teman-temannya memakai arang. Beliau wafat pada tanggal 22 Dzulqadah 728 H/26 September 1328 M.

[8] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, (Madinah Munawwarah: Departemen Agama Islam, 2004 M), vol. 10, hlm. 191.

[9] Al-Kasani Al-Hanafi, Bada’iu Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syari’, (Kairo: Darul Hadits, 2005 M), vol. 9, hlm. 340.

[10] Muhammad bin Qasim Al-Anshari, Syarh Hudud Ibnu ‘Arafah, (tt: tp), hlm. 287.

[11] Ibnu Hajar Al-‘Ashqalani, Fathul Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, (Cet. I, Damaskus: Dar Ar-Risalah Al-‘Alamiyah, 1434 H/2013 M), vol. 9, hlm. 5.

[12] Syarh Muntaha Al-Iradat, (tt: tp), vol. 4, hlm. 148.

[13] Dr. Wahbah al-Zuhaili dilahirkan di bandar Dair Atiah, utara Damsyik, Syria pada tahun 1932. Beliau merupakan seorang profesor Islam yang terkenal di Syria dan merupakan seorang cendekiawan Islam khusus dalam bidang perundangan Islam (Syariah). Beliau juga merupakan seorang pendakwah di Masjid Badar di Dair Atiah. Beliau juga penulis sejumlah buku mengenai undang-undang Islam dan sekular, yang kebanyakannya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Beliau merupakan pengerusi Islam di Fakulti Syariah, Universiti Damsyik (Damascus University). Di antara karyanya yang terkenal adalah Fiqh Al-Islam wa Adillatuh, dan Ushul Fiqh Al-Islami.

[14] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi Fiqh Al-Islami, (Cet. II, Damaskus: Darul Fikr, 2006 M), vol. 2, hlm. 495.

[15] Abu Mush’ab As-Suri, Da’wah Al-Muqawwamah Al-Islamiyah Al-‘Alamiyah, (tt: tp), hlm. 685.

[16] Syaikh Abu ‘Abdullah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Sulaiman bin Abdur Rahman Al-‘Utsaimin At-Tamimi‎, lahir di Unaizah, Kesultanan Nejd, 29 Maret 1925. Beliau adalah seorang ulama era kontemporer yang ahli dalam sains fikih. Lebih dikenal dengan nama Syaikh Ibn ‘Utsaimin atau Syaikh ‘Utsaimin. Pernah menjabat sebagai ketua di Hai’ah Kibarul Ulama (semacam MUI di Kerajaan Arab Saudi). Beliau belajar kepada Syaikh Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, bermulazamah kepadanya, belajar ilmu tauhid, tafsir, hadits, fiqih, ushul fiqih, faraid, musthalah al-hadits, nahwu dan sharaf. Syaikh Utsaimin juga belajar kepada Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, memulainya dengan belajar Shahih Bukhari, sebagian risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beberapa kitab fikih. Beliau wafat pada 5 Januari 2001 di Jeddah, Arab Saudi, pada umur 75 tahun.

[17] Muhammad bin Shalih bin Muhammad Al-‘Utsaimin, Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’, (Cet. I, tt: Dar Ibnu Jauzi, 1422-1428 H), vol. 8, hlm. 5.

[18] Nama lengkapnya adalah Sayyid Sabiq Muhammad At-Tihami. Lahir di desa Istanha, Distrik Al-Baghur, provinsi Al-Munufiyah, Mesir pada tahun 1915 M. Beliau menempuh pendidikannya di Universitas Al-Azhar Kairo, dan di kampus itulah beliau menyelesaikan seluruh pendidikannya mulai dari jenjang kejuruan (Takhashush). Bahkan, di tingkat akhir, beliau mendapatkan predikat Asy-Syahadah Al-‘Alimiyyah, ijazah tertinggi di Al-Azhar, setara dengan ijazah doktor. Beliau pernah mengemban beberapa jabatan, seperti menjadi dewan dosen di Universitas Al-Azhar, Mesir dan Universitas Ummul Qura, Mekkah. Beliau juga merupakan sosok ulama yang produktif menulis, di antaranya Fiqh As-Sunnah, Al-Yahud fi Al-Qur’an, Al-Aqa’id Al-Islamiyyah, Islamuna, Da’wah Al-Islam dan lainnya.

[19] As-Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, (Cet. IV, Beirut: Dar Al-Fikr, 1403 H/1983 M), vol. 2, hlm.

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Arsip