SEKILAS INFO
: - Jumat, 29-03-2024
  • 1 minggu yang lalu / Telah di buka SEDEKAH BUKA PUASA UNTUK SANTRI Darul Fithrah, mari kita raih pahala sebanyak banyaknya salah satunya dengan memberi makan dan minum orang yg berpuasa di bulan Ramadhan yg mulia ini.
  • 1 minggu yang lalu / Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an , mari kita gunakan waktu di bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak membaca dan mentadabburi isi Al Qur’an.
  • 2 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
TUJUAN SYARIAT JIHAD | Part IV

Tujuan jihad adalah untuk meninggikan kalimat Allah dan mewujudkan peribadatan hanya kepada-Nya. Tujuan yang dengannya Allah menciptakan makhluk, yaitu beribadah hanya kepada Allah Ta‘âla dan tidak menyekutukan-Nya.[1] Sebagaimana firman Allah Ta‘âla, “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.”[2]

Dan dalam firman Allah yang lain, “Katakanlah, ‘sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.[3]

Meninggikan kalimat Allah tidak akan terealisasikan kecuali melalui tentara yang beriman kepada Allah, mengikuti kitab-Nya, dan berjihad kepada Allah dengan sebenar-benarnya jihad. Karena sesungguhnya musuh-musuh Allah mengerahkan segenap tenaga untuk menghalangi manusia dari agama Allah, memalingkannya dan memusuhinya. Oleh karena itu, Allah Ta‘âla memerintahkan hamba-hambanya yang beriman untuk memerangi musuh-musuh Allah yang kafir hingga agama semata-mata hanya untuk Allah.[4] Allah berfirman, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.”[5]

Tujuan tertinggi dari jihad adalah meninggikan kalimat Allah di atas bumi. Maknanya adalah menjadikan hukum Allah menjadi yang paling tinggi, dan memerdekakan semua manusia, tiada satu pun yang menghinakannya,  tidak tunduk kepada siapa pun, tiada satu pun yang menyembahnya, tiada satu pun yang menghalanginya dari beribadah kepada Allah, dan tiada satu pun yang menghalangi untuk menjawab seruan (dakwah) kepada Allah. Juga menghiasi manusia dengan keadilan, hingga tiada orang zhalim yang bertindak sewenang-wenang dengan menganiaya jiwa, kehormatan, harta dan hak-hak yang lainnya. Hal teresbut tidak akan dapat terealisasikan kecuali jika kepemimpinan, kekuatan dan hukum ada di tangan kaum muslimin. Yang mana mereka memiliki kitabullah dan sunah Rasulullah, yang dengan keduanya mereka memberi petunjuk kepada manusia.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut;

  1. Menegakkan Hukum Allah dan Undang-Undang Islam di Muka Bumi

Menegakkan hukum Allah adalah dengan cara menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber hukum, yang tidaklah Islam sempurna kecuali dengannya. Karena Islam mencakup iman (akidah), ibadah dan syariat. Makna syariat adalah berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, yang dengannya akan memberikan hak kepada yang berhak tanpa ada kekurangan.

Islam berjihad untuk menegakkan undang-undangnya di muka bumi, menetapkannya, dan menjaganya. Ia merupakan satu-satunya undang-undang yang mewujudkan (hurriyah) kebebasan manusia kepada manusia yang lain, bilamana menetapkan peribadatan hanya kepada Allah dan menghapuskan peribadatan makhluk kepada makhluk dengan segala bentuk caranya. Tidak ada seorang, keadaan atau umat pun yang berhak membuat hukum untuk manusia, melainkan hanya satu-satunya Rabb manusia yang mampu membuat undang-undang dengan adil yang harus dipatuhi dengan taat dan tunduk sebagaimana mematuhi dalam hal iman dan ibadah, maka tidak ada ketaatan kepada manusia, kecuali yang melaksanakan syariat Allah yang mewakili jamaah untuk menegakkannya. Karena membuat undang-undang hanya hak uluhiyah, maka manusia tidak boleh membuat undang-undang dan menduduki posisi uluhiyah.

Islam berjihad untuk menegakkan undang-undang yang mulia di muka bumi, menetapkannya dan menjaganya. Di antaranya caranya adalah dengan cara berjihad dan mengahancurkan hukum thaghut yang mempraktikan peribadatan makhluk kepada makhluk dan mendudukkan manusia di posisi uluhiyah, maka diharuskan untuk melawan undang-undang thaghut di muka bumi dan melawan musuh. Jihad akan senantiasa diwajibkan kepada kaum muslimin untuk menegakkan undang-undang yang mulia. Sebagaimana dalam firman Allah, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.”[6] hingga tiada manusia yang menempati posisi uluhiyah dan tiada agama kepada selain Allah.[7]

  1. Mencegah Permusuhan Orang-Orang Kafir

Tujuan berperang di dalam Islam adalah untuk mencegah permusuhan orang-orang kafir dan menolaknya dengan kekuatan. Baik musuh dalam agama maupun musuh negara.[8]

Sesungguhnya bahaya yang mengancam negara Islam sangat banyak. Di antaranya merupakan ancaman internal. Ancaman internal mampu ditangani dengan menyebarkan ilmu, dakwah, amar makruf nahi munkar, serta menegakkan hudud. Adapun ancaman eksternal negara, terkadang bisa ditangani dengan bayan, tetapi terkadang tidak bisa ditangani kecuali dengan jalan pedang atau kekuatan.[9]

Di dalam buku Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu[10] disebutkan empat pembagian musuh;

Pertama, orang-orang kafir yang memusuhi kelompok kecil kaum muslimin di wilayah kekuasaan orang kafir, terutama kaum muslimin yang tidak mampu berhijrah ke negeri yang dapat menyelamatkan agamanya, maka kaum muslimin wajib untuk mempersiapkan kekuatan dan berjihad melawan orang-orang kafir yang memusuhi kelompok tersebut, hingga mereka mampu menyelamatkan kaum muslimin dari permusuhan orang-orang kafir. Sedangkan tujuan dari permusuhan orang kafir adalah menghalangi kaum muslimin dari jalan Allah dan memurtadkannya dari agama mereka.[11]

Islam berjihad untuk mencegah kerugian dan fitnah atas kaum muslimin, dan menjamin keamanan jiwa, harta dan akidah mereka. Hal tersebut sudah disebutkan dalam firman Allah, “…dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan…”[12]

Kedua, orang-orang kafir yang memusuhi (menyerang) negeri-negeri kaum muslimin. Para fuqaha telah menjelaskan bahwa hal inilah yang menyebabkan hukum jihad menjadi fardhu ‘ain untuk membela negara. Sebab, jika mereka menempati wilayah kaum muslimin, mereka akan merendahkan kaum muslimin dan memberlakukan hukum kufur di wilayah tersebut dan memaksa penduduknya untuk tunduk kepadanya, sehingga wilayah yang awalnya darul Islam menjadi darul kufr.

Ibnu Qudamah[13] juga menjelaskan bahwa hukum jihad menjadi fardhu ‘ain dalam tiga kondisi, salah satunya adalah jika tentara kafir memasuki daerah kekuasaan umat Islam. Pada saat seperti itu, penduduk daerah tersebut waiib melawan dan mempertahankan diri.[14]

Ketiga, musuh yang menyebarkan kezhaliman -meskipun kepada orang kafir, karena Allah mengharamkan berbuat zhalim. Berbuat adil di muka bumi diwajibkan kepada seluruh manusia, bukan hanya dikhususkan kepada kaum muslimin. Hal tersebut merupakan kebaikan yang Allah bebankan kepada hamba-Nya supaya ditegakkan. Berbuat kezhaliman diharamkan bagi seluruh manusia, bukan hanya dikhususkan untuk kaum muslimin. Hal tersebut merupakan kemungkaran yang Allah bebankan kepada hambanya supaya ditolak dan diingkari.[15] Allah berfirman, “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.”[16]

Jika kaum muslimin tidak mencegah kezhaliman dari orang-orang zhalim, maka mereka akan berdosa, karena mereka diperintahkan berjihad untuk empat perkara; membenarkan kebenaran, membatilkan kebatilan, menyebarkan keadilan dan menghukum kezhaliman. Hal tersebut tidak bisa dicapai kecuali dengan jalan amar makruf nahi mungkar. Tidaklah kaum muslimin menjadi sebaik-baik umat, kecuali dengan amar makruf nahi mungkar.[17] Allah berfirman, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.”[18]

Keempat, musuh yang menolak dai yang menyerukan kepada Allah dan menghalanginya untuk menyampaikan dakwah kepada manusia.[19] Sesungguhnya kaum muslimin diwajibkan oleh Allah untuk menyampaikan risalah kepada manusia,[20] sebagaimana firman Allah Ta‘âla, “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”.[21]

Musuh-musuh Allah menghalangi para walinya untuk menyampaikan dakwah. Mereka juga tidak mengizinkan untuk mendengarkan seruan kepada Allah dan mengikuti seruan tersebut.

Jika para penghalang dari jalan Allah pada umat terdahulu mereka mendapatkan adzab dari Allah secara langsung, maka pada risalah terakhir ini Allah menghendaki adzab tersebut melalui tangan-tangan wali-Nya yang berjihad di jalan Allah dari umat Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam.[22] Sebagaimana firman Allah Ta‘âla, “Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Allah menyesatkan perbuatan-perbuatan mereka. Dan orang-orang mukmin dan beramal shalih serta beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang haq dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka. Yang demikian adalah karena sesungguhnya orang-orang kafir mengikuti yang bathil dan sesungguhnya orang-orang mukmin mengikuti yang haq dari Tuhan mereka. Demikianlah Allah membuat untuk manusia perbandingan-perbandingan bagi mereka. Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.”[23]

Islam berjihad untuk menjaga kebebasan berdakwah. Islam datang dengan membawa sistem sempurna yang mencakup segala aspek kehidupan. Islam datang dengan membawa kebaikan yang akan memberi petunjuk kepada umat manusia. Setelah mendengar dan mendapat bayan, manusia bebas memilih untuk beriman atau tidak, karena tidak ada paksaan dalam beragama.

Akan tetapi sebelum itu, sepatutnya untuk menghilangkan rintangan dalam penyampaian kepada manusia secara sempurna, dan menghilangkan penghalang yang mencegah manusia untuk mendengar dan kembali kepada hidayah. Di antara penghalang tersebut adalah undang-undang thaghut di muka bumi yang menghalangi manusia untuk mendengar petunjuk, dan berusaha menjerumuskan kepada fitnah, maka Islam berjihad untuk menghancurkan undang-undang thaghut dan menggantinya dengan undang-undang yang adil yang menjamin kebebasan berdakwah kepada kebaikan di setiap tempat, dan menjaga keamanan para dai.[24]

  1. Melindungi Orang-Orang Lemah

Allah Ta‘âla berfirman, “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”.[25]

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah merupakan dorongan untuk berjihad, dan hal tersebut meliputi menyelamatkan orang-orang lemah dari belenggu orang-orang kafir dan musyrik yang mereka menimpakan siksaan yang seberat-beratnya, dan menyesatkan dari agama, maka Allah Ta‘âla mewajibkan jihad untuk meninggikan kalimat-Nya dan memenangkan agamanya dan menyelamatkan orang-orang muslim yang lemah dari kalangan hamba-Nya, meskipun hal tersebut dapat menimbulkan kerugian jiwa. Menyelamatkan tawanan hukumnya wajib yang dibebankan kepada jama’atul muslimin, baik dengan berperang atau tebusan harta… [26]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya).”[27]

Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu, yaitu dengan doronganmu (Nabi Muhammad) kepada mereka (kaum muslimin) untuk berjihad akan mengeluarkan keinginan mereka untuk memerangi musuh, mempertahankan daerah kekuasaan Islam dan penduduknya, dan menunjukkan perlawanan dan kesabaran.[28]

Di antara tujuan perang dalam Islam adalah menyelamatkan hamba-hamba Allah yang tertindas dari kezhaliman para penguasa tiran dan kekuasaan orang-orang sombong di muka bumi ini. Mereka yang selalu merampas kehormatan orang-orang lemah, menjatuhkan siksaan dan melucuti kemanusiaan orang-orang yang lemah tersebut. Para penguasa ini berbuat demikian karena mereka memiliki kekuatan secara materi, yang bisa melarang setiap tangan untuk membela diri, mengunci bibir agar tidak bicara, dan memaksa orang-orang agar diam terhadap kebenaran dan bicara dari kebatilan.[29]

 

[1] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 2, hlm. 153.

[2] QS. Adz-Dzariyat: 56-58.

[3] Al-An’am: 163-162.

[4] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 2, hlm. 153.

[5] QS. Al-Anfal: 39.

[6] QS. Al-Anfal: 39.

[7] Sayyid Quthb, Fi Dhilal Al-Qur’an, (Kairo: Dar Asy-Syuruq), vol. 3, hlm. 295.

[8] Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Al-Jihad, (Cet. IV, Kairo: Maktabah Wahbah, 1435 H/2010 M), vol. 1, hlm. 449.

[9] ‘Ali Muhammad Ash-Shalabi, Tabshir Al-Mu’minin fi Fiqh An-Nashr wa At-Tamkin, (Cet. I, Emirat: Maktabah Ash-Shahabah, 1422 H/2001 M), hlm. 582.

[10] Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu merupakan buku yang dikarang oleh Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri. Di dalamnya terbagi menjadi empat bab; deskripsi jihad fi sabilillah, tujuan jihad fi sabilillah, metode untuk mengembalikan ruh jihad kepada kaum muslimin, dan buah dari menegakkan jihad. Buku ini mendapat pujian dari Abil Husain Ali Al-Hasani An-Nadwi dan Manna’ul Qathan.

[11] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 2, hlm. 161.

[12] QS. Al-Baqarah: 191.

[13] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi adalah seorang imam, ahli fikih dan zuhud. Nama lengkapnya adalah Asy-Syaikh Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah Al-Hanbali Al-Maqdisi. Beliau berhijrah ke lereng bukit Ash-Shaliya, Damaskus, dan namanya dibubuhkan Ad-Damsyiqi Ash-Shalihi, nisbah kepada kedua daerah itu. Dilahirkan pada bulan Sya’ban 541 H di desa Jamma’il, salah satu daerah bawahan Nabulsi, dekat Baitul Maqdis, tanah suci di Palestina. Di Damaskus, beliau berguru kepada para ulama di sana. Beliau hafal Mukhtasar AlKhiraqi (fikih madzab Imam Ahmad bin Hambal dan kitab-kitab lainnya. Menginjak umur 20 tahun, beliau pergi ke Baghdad untuk berguru kepada beberapa ulama. Beliau menyusun kitab Al-Mughni Syarh Mukhtasar Al-Khiraqi (fikih madzab Imam Ahmad bin Hambal), tergolong kitab kajian terbesar dalam masalah fikih secara umum, dan khususnya di madzab Imam Ahmad bin Hanbal. Di antara kitab yang terkenal lainnya adalah Al-Kafi, Mukhtashar Minhajul Qashidin. Imam Ibnu Qudamah wafat pada tahun 629 H, dimakamkan di kaki gunung Qasiun di Shalihiya, di sebuah lereng di atas Jami’ Al-Hanabilah (masjid besar para pengikut madzab Imam Ahmad bin Hanbal).

[14] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni li Ibni Qudamah, (Cet. I, Kairo: Maktabah Al-Qahirah, 1389 H/1969 M), vol. 9, hlm. 197.

[15] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 2, hlm. 166.

[16] QS. Al-Anfal: 25.

[17] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 2, hlm. 166.

[18] QS. Ali Imran: 110.

[19] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 2, hlm. 168.

[20] ‘Ali Muhammad Ash-Shalabi, Tabshir Al-Mu’minin fi Fiqh An-Nashr wa At-Tamkin, (Cet. I, Emirat: Maktabah Ash-Shahabah, 1422 H/2001 M), hlm. 591.

[21] QS. Yusuf: 108.

[22] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 2, hlm. 168.

[23] QS. Muhammad: 1-4.

[24] Sayyid Quthb, Fi Dhilal Al-Qur’an, (Kairo: Dar Asy-Syuruq), vol. 1, hlm. 294.

[25] QS. An-Nisa’: 75.

[26] Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, (Kairo: Dar Al-Kutub Al-Mishriyah, 1384 H/1964 M), vol. 5, hlm. 279.

[27] QS. An-Nisa’: 84.

[28] Ibnu Katsir Ad-Damsyiqi, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim, (Cet. II, tt: Dar Thayibah, 1420 H/1999 M), vol. 2, hlm. 368.

[29] Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Al-Jihad, (Cet. IV, Kairo: Maktabah Wahbah, 1435 H/2010 M), vol. 1, hlm. 455.

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Arsip