SEKILAS INFO
: - Rabu, 24-04-2024
  • 1 bulan yang lalu / Telah di buka SEDEKAH BUKA PUASA UNTUK SANTRI Darul Fithrah, mari kita raih pahala sebanyak banyaknya salah satunya dengan memberi makan dan minum orang yg berpuasa di bulan Ramadhan yg mulia ini.
  • 1 bulan yang lalu / Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an , mari kita gunakan waktu di bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak membaca dan mentadabburi isi Al Qur’an.
  • 3 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
MEWASPADAI AKSESORIS NAJIS

Suka memakai aksesoris? Hati-hati, periksalah aksesoris anda, Adakah aksesoris tersebut berasal dari hewan? Saat ini, ada banyak aksesoris yang terbuat dari hewan ; tulang, bulu, kulit, rambut atau tanduk. Wujudnya juga beragam ; gantungan kunci, manik-manik, gelang, kalung dan sebagainya.

   Jika aksesoris anda berasal dari hewan, pastikan itu berasal dari hewan yang halal dimakan. Organ-organ tertentu dari hewan halal asweperti tulang, tanduk, bulu, kulit, dinilai suci dan tidak najis bahkan meskipun diambil dari bangkainya. Adapun sebaliknya, organ hewan yang tidak halal dimakandihukumi najis bahkan meskipun kulit yang telah dimasak, menurut salah satu pendapat.

Dalil bahwa organ-organ dari hewan yang halal dimakan hukumnya suci, diantaranya ;

   Fiman Allah SWT yang artinya :

   “Dan dari bulu domba dam bulu onta dan bulu kambing, itu kalian jadikan sebgai alat-alat rumah tangga (perkakas) da perhiasan sampai waktu tertentu.” (An-Nahl: 80)

   Ibnu Abbas meriwayatkan, “Maimunah (ummul mukminin) suatu Ketika mendapatkan sedekah dari bekas budaknya yang telah dimerdekakan berupa seekor kambing. Kemudian kambing itu mati. Secara kebetulan Rasulullah berjalan melewati bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah Rasululah, “Mengapa kau tidak mengambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkannya? Para sahabat mejawab, “itukan bangkai!” Maka menjawablah Rasululullah, “Yang diharamkan itu hanya memakannya.” (Riwayat Jama’ah, kecuali Ibnu Majah)

   Pada intinya, organ-organ dari binatang yang halal dimakan dapat dijadikan aksesoris dan hukumnya suci. Kecuali kulit, harus melalui proses penyamakan terlebih dahulu. Jika tidak, kulit akan membusuk dan menjadi najis.

   Adapun organ dari hewan yang tidak halal dimakan, bisa dirinci sebagai berikut:

PERTAMA, KULIT

   Kulit binatang yang haram dimakan seperti ular, buaya dan harimau hukumnya najis. Bahkan meskipun kulit hewan-hewan tersebut dimasak. Disamak dibersihkan dengan metode khusus sehingga kulit menjadi awet dan tidak membusuk.

   Mazhab syafi’I berpendapat bahwa kulit apapun, termasuk hewan yang haram dimakan, akan menjadi suci jika disamak terlebih dahulu, kecuali kulit babi dan anjing. Sebab, babi dan anjing najis secara dzat. Tidak bisa disucikan dengan cara apapun.

   Dalil adalah keumuman hadist Nabi yang berbunyi :

“ Jika kulit itu telah dimasak, ,aka ia telah suci.” (HR Muslim)

   Namun, menurut salah satu pendapat dari Imam Ahmad bahwa kulit hewan yang haram dimakan najis hukumnya dan tidak bisa disuciklan dengan cara disamak.

   Pendapat ini diamini oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti kulit anjing, srigala, singa, gajah dan sejenisnya hukumnya najis, baik mati dengan disembelih, dibunuh ataupun mati dengan cara lainnya. Karena meskipun telah disembelih ia tetep tidak halal dan tidak boleh digunakan, hukumnya tetap najis. Baik telah disamak maupum belum, menurut pendapat yang terpilih. Menurut pendapat tersebut kulit yang najis tidak akan menjadi suci karena disamak, jika kulit itu berasal dari binatang yang tidak halal dimakan meskipun telah disembelih. Adapun kulit bangkai binatang yang halal, hukumnya suci bila telah disamak. Sebelum disamak hukumnya tetap najis. (Liqa’ Al-Baab Al-Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin 52/39)

KEDUA, TULANG DAN TANDUK

   Untuk tulang, kuku, dan tanduk hewan yang tidak halal dimakan, Mazhab Syafi’I menyatakan najis. “Tidak boleh wudhu dan minum dari tulang bangkai dan hewan yang tidak halal dimakan seperti gajah, singa dan sebagainya. Sebab, penyamakan dan penyucian organ tersebut tidak bisa menyucikan.” (al Umm 1/9).

   Imam Nawawi dari mazhab Syafi’I menambahakan : Mayoritas ‘Ulama’ dari kalangan mazhab Syafi’I menyatakan bahwa sesungguhnya bahwa tulang gajah adalah najis baik diambil setelah melalui penyembelihan atau tidak. (Al Majmu’ Syarch Al Muhadzzab. IX/ 230)

   Adapun mazhab Hanafiah menyatakan bahwa daging dan kulit bangkai dan semua yang membawa kehidupan hukumnya najis, beda dengan tulang, kuku, tanduk, cakar dan bulu. (al Fiqh a’la Mazhahibil arba’ah 1/13)

KETIGA, BULU DAN RAMBUT

   Hukumnya suci tidak najis, didasarkan pada firman Allah ayat 18 surat An-Nahl di atas.

   Ayat ini bersifat umum yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karunia-Nya terhadap hamba-Nya yang menunjukkan kehalalannya. (Nailul Author bi Syarhi al-Muntaqa lil Akhbaar).

    Nah, memang ada perbedaan pendapat mengenai najis tidaknya aksesoris dari berbagai organ hewan yang haram dimakan. Namun demikian, langkah terbaik adalah keluar dari perbedaan dengan mengambil pendapat yang paling hati-hati, yaitu menghindari penggunaan atau membawa aksesoris tersebut khususnya saat shalat dan ibadah yang lain dengan demikian, ibadah kita bisa benar-benar bersih dan suci.

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Arsip